RINGKASAN UU PPH YANG BARU

Wednesday, October 22, 2008

Undang-undang pajak penghasilan yang baru kini sudah disahkan oleh DPR. Beberapa tarif pajak dipotong sehingga diperkirakan potential lost pajaknya mencapai Rp 40 triliun. Wajib pajak yang tak ber-NPWP akan dikenakan pajak yang lebih tinggi.
Berikut pokok-pokok pikiran dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) yang baru disahkan oleh DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta , Selasa (2/9/2008).
1) Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Penurunan tarif PPh dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan tarif PPh yang berlaku di negara-negara tetangga yang relatif lebih rendah, meningkatkan daya saing di dalam negeri, mengurangi beban pajak dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP).
a. Bagi WP orang pribadi, tarif PPh tertinggi diturunkan dari 35% menjadi 30% dan menyederhanakan lapisan tarif dari 5 lapisan menjadi 4 lapisan, namun memperluas masing-masing lapisan penghasilan kena pajak (income bracket), yaitu lapisan tertinggi dari sebesar Rp 200 juta menjadi Rp 500 juta.
b. Bagi WP badan, tarif PPh yang semula terdiri dari 3 lapisan, yaitu 10%, 15% dan 30% menjadi tarif tunggal 28% di tahun 2009 dan 25% tahun 2010.
Penerapan tarif tunggal dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan prinsip kesederhanaan dan international best practice. Selain itu, bagi WP badan yang telah go public diberikan pengurangan tarif 5% dari tarif normal dengan kriteria paling sedikit 40% saham dimiliki oleh masyarakat. Insentif tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak perusahaan yang masuk bursa sehingga akan meningkatkan good corporate governance dan mendorong pasar modal sebagai alternatif sumber pembiayaan bagi perusahaan.
c. Bagi WP UMKM yang berbentuk badan diberikan insentif pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal yang berlaku terhadap bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar. Pemberian insentif tersebut dimaksudkan untuk mendorong berkembangnya UMKM yang pada kenyataannya memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian di Indonesia . Pemberian insentif juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan WP yang bergerak di UMKM.
d. Bagi WP orang pribadi Pengusaha Tertentu, besarnya angsuran PPh Pasal 25 diturunkan dari 2% menjadi 0,75% dari peredaran bruto. Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk membantu likuiditas WP dengan pembayaran angsuran pajak yang lebih rendah serta memberikan kepastian dan kesederhanaan penghitungan PPh.
e. Bagi WP pemberi jasa yang semula dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto menjadi 2% dari peredaran bruto. Perubahan tarif tersebut dimaksudkan untuk memberikan keseragaman pemotongan pajak yang sebelumnya ada yang didasarkan pada penghasilan bruto dan sebagian didasarkan pada penghasilan neto. Dengan metode ini, penerapan perpajakan diharapkan dapat lebih sederhana dan tarif relatif lebih rendah sehingga dapat meningkatkan kepatuhan WP.
f. Bagi WP penerima dividen yang semula dikenai tarif PPh progresif dengan tarif tertinggi sampai dengan 35%, menjadi tarif final 10%. Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk mendorong perusahaan untuk membagikan dividen kepada pemegang saham, mendorong tumbuhnya investasi di Indonesia karena dikenakan tarif lebih rendah dan meningkatkan kepatuhan WP.
2) Bagi WP yang telah mempunyai NPWP dibebaskan dari kewajiban pembayaran fiskal luar negeri sejak 2009, dan pemungutan fiskal luar negeri dihapus pada 2011. Pembayaran fiskal luar negeri adalah pembayaran pajak di muka bagi orang pribadi yang akan bepergian ke luar negeri. Kebijakan penghapusan kewajiban pembayaran fiskal luar negeri bagi WP yang memiliki NPWP dimaksudkan untuk mendorong WP memiliki NPWP sehingga memperluas basis pajak. Diharapkan pada 2011 semua masyarakat yang wajib memiliki NPWP telah memiliki NPWP sehingga kewajiban pembayaran fiskal luar negeri layak dihapuskan.
3) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri WP orang pribadi ditingkatkan sebesar 20% dari Rp 13,2 juta menjadi Rp 15,84 juta, sedangkan untuk tanggungan istri dan keluarga ditingkatkan sebesar 10% dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 1,32 juta dengan paling banyak 3 tanggungan setiap keluarga. Hal ini dimaksudkan untuk menyesuaikan PTKP dengan perkembangan ekonomi dan moneter serta mengangkat pengaturannya dari peraturan Menteri Keuangan menjadi undang-undang.
4) Penerapan tarif pemotongan/pemungut an PPh yang lebih tinggi bagi WP yang tidak memiliki NPWP.a. Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak mempunyai NPWP dikenai pemotongan 20% lebih tinggi dari tarif normal.b. Bagi WP menerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 yang tidak mempunyai NPWP, dikenai pemotongan 100% lebih tinggi dari tarif normal.c. Bagi WP yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 yang tidak mempunyai NPWP dikenakan pemungutan 100% lebih tinggi dari tarif normal.
5) Perluasan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Dimaksudkan bahwa pemerintah memberikan fasilitas kepada masyarakat yang secara nyata ikut berpartisipasi dalam kepentingan sosial, dengan diperkenankannya biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto.

a) Sumbangan dalam rangka penganggulangan bencana nasional dan infrastruktur sosial
b) Sumbangan dalam rangka fasilitas pendidikan, penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia .
c) Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga dan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia .

6. Pengecualian dari objek PPh
a) Sisa lebih yang diterima atau diperoleh lembaga atau badan nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan atau bidang penelitian dan pengembangan yang ditanamkan kembali paling lama dalam jangka waktu 4 tahun tidak dikenai pajak.
b) Beasiswa yang diterima atau diperoleh oleh penerima beasiswa tidak dikenai pajak.
c) Bantuan atau santunan yang diterima dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tidak dikenai pajak

7. Surplus Bank Indonesia ditegaskan sebagai objek pajak. Aturan ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan terhadap penafsiran yang berbeda tentang surplus BI. Menurut UU No.7 Tahun 1983 tentang PPh, pengertian penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian surplus BI adalah tambahan kemampuan ekonomis yang termasuk objek PPh yang diatur dalam UU PPh.

8. Peraturan perpajakan untuk industri pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara dan bidang usaha berbasis syariah, diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.


Read more...

SAHAM

Saham
Biasanya menunjuk kepada bagian pemilikan sebuah perusahaan.

Sejarah
Perusahaan pertama yang mengeluarkan saham diperkirakan adalah Stora Kopparberg pada abad 13.

Tipe
Ada beberapa tipe dari saham, termasuk saham biasa (common stock), saham preferen (preferred stock), saham harta (treasury stock), dan saham kelas ganda (dual class stock). Saham preferen biasanya memiliki prioritas lebih tinggi dibanding saham biasa dalam pembagian dividen dan aset, dan kadangkala memiliki hak pilih yang lebih tinggi seperti kemampuan untuk memveto penggabungan atau pengambilalihan atau hak untuk menolak ketika saham baru dikeluarkan (yaitu, pemgang saham preferen dapat membeli saham yang dikeluarkan sebanyak yang dia mau sebelum saham itu ditawarkan kepada orang lain). Saham yang biasa dijual di bursa efek adalah saham biasa dan saham preferen tidak diperjualbelikan di bursa efek. Struktur kelas ganda memiliki beberapa kelas saham (contohnya, Kelas A, Kelas B, Kelas C) masing-masing dengan keuntungan dan kerugiannya sendiri-sendiri. Saham harta adalah saham yang telah dibeli balik dari masyarakat.

Aplikasi
Masyarakat dapat membeli saham biasa di bursa efek via broker. Di Indonesia, pembelian saham harus dilakukan atas kelipatan 500 lembar atau disebut juga dengan 1 lot. Saham pecahan (tidak bulat 500 lembar) bisa diperjualbelikan secara over the counter. Salah satu tujuan masyarakat untuk membeli saham adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara:
1. Meningkatnya nilai kapital capital gain.
2. Mendapatkan deviden.
Beberapa perusahaan Indonesia melakukan dual listing saham di Bursa Efek Jakarta dan New York Stock Exchange. Saham yang diperjualbelikan di NYSE tersebut biasa dikenal dengan American Depositary Receipt (ADR). Harga saham, bisa naik atau pun turun, seiring dengan situasi dan kondisi yang ada. Pada saat krisis moneter pada tahun 1998, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang merupakan barometer saham di Indonesia terpuruk hingga mencapai nilai di bawah 400. Hal ini menyebabkan saham-saham di dalam negeri menjadi under value. Dalam periode 2002-2006, nilai IHSG telah pulih bahkan sudah beberapa kali memecahkan rekor.
Untuk bisa menilai apakah sebuah saham bernilai mahal atau murah, biasanya digunakan rasio perhitungan seperti Earning-per-Share (EPS), Price-to-Earning Ratio (PER), Price-to-Book Value (PBV) dan lain-lain. Untuk berinvestasi di saham, disarankan untuk melakukan teknik valuasi terlebih dahulu dan uang yang hendak diinvestasikan disebar di dalam beberapa saham, agar resiko bisa dibagi. Selain itu, banyak ahli (Jeremy J. Siegel, James P. O'Shaughnessy) menyarankan agar berinvestasi di dalam saham dilakukan dalam jangka panjang. Mereka menyarankan rentang waktu antara 10-20 tahun untuk bisa mendapatkan hasil yang signifikan dalam berinvestadi di dalam saham.

Read more...

Pelajaran dari Kasus Merrill Lynch dan Lehman Brothers

Bangkrutnya Lehman Brothers dan akuisisi Merrill Lynch oleh Bank of America mengingatkan kita bahwa dengan kondisi perekonomian dunia yang tidak menentu seperti sekarang ini tidak ada satu pun pekerjaan yang bisa dianggap sebagai “secured jobs”

Saya masih ingat ketika sekitar awal tahun 2000 membaca sebuah artikel di majalah terbitan luar negeri (saya lupa entah itu Business Week, Newsweek, Forbes atau Fortune) yang menceritakan betapa kerasnya usaha ribuan orang lulusan program MBA dari berbagai business school ternama di seluruh penjuru Amerika Serikat berlomba-lomba mendapatkan pekerjaan di Wall Street, khususnya pekerjaan di investment bank terkemuka, seperti Merrill Lynch, Lehman Brothers, Goldman Sachs atau Morgan Stanley.

Selain soal gengsi (karena sebagian besar investment bank terkemuka tersebut hanya mempekerjakan lulusan terbaik), banyak yang mengincar untuk bekerja disana karena tergiur dengan tawaran gaji dan berbagai benefits luar biasa yang ditawarkan.

Banyak yang beranggapan bahwa bekerja di investment bank kelas kakap di Wall Street merupakan sebuah pilihan yang aman. Tapi dengan perkembangan yang terjadi beberapa hari terakhir ini, siapa yang menyangka bahwa Lehman Brothers bisa bangkrut? Siapa pula yang menyangka bahwa Merrill Lynch ternyata bisa diakuisisi oleh Bank of America ?

Pelajaran yang bisa dipetik dari kejadian ini hanya satu, bila anda saat ini masih bekerja sebagai employee (di perusahaan mana pun itu - apakah itu perusahaan nasional at au pun multinasional) ingatlah bahwa tidak ada satu orang pun yang bisa menjamin 100% bahwa anda akan aman berkarir seterusnya di perusahaan tersebut. Karena dengan perubahan yang sedemikian cepat dan kondisi perekonomian dunia yang makin sulit diprediksi, perusahaan paling besar sekalipun bisa saja gulung tikar minggu depan.

Bukannya bermaksud memprovokasi kalau saya katakan, jangan pernah sesekali berani memproklamirkan diri sebagai employee yang loyal kepada perusahaan, karena perusahaan tidak bisa menjamin apakah mereka juga akan bisa loyal kepada anda.

Bila performa kerja anda menurun, tidak peduli anda telah bekerja 10 tahun disitu, anda bisa saja ditendang keluar untuk kemudian digantikan dengan orang lain yang lebih muda dan bersedia mener ima gaji yang lebih rendah dari anda.

Di lain pihak, perusahaan pasti juga tidak akan berani menjamin bahwa mereka akan mencetak keuntungan secara terus-menerus dan beroperasi seterusnya sampai dunia kiamat (ingat: sebelum akhirnya bangkrut, Lehman Brothers adalah perusahaan yang telah beroperasi sejak tahun 1850).


Nah, beberapa hal yang ingin saya tekankan sekali lagi adalah:

  • Dengan kondisi seperti sekarang ini, jangan pernah bersikap loyal kepada perusahaan, tapi bersikaplah loyal kepada profesi anda.
  • Cintailah bidang pekerjaan anda, terus asah dan perdalam pengetahuan anda mengenai beberapa aspek spesifik di bidang yang betul-betul anda minati
,karena saat ini dalam pengamatan saya makin banyak perusahaan yang mencari seorang spesialis dibandingkan seorang generalis.
  • Jangan lupa untuk selalu membuka mata dan telinga lebar-lebar bila memang ada sebuah kesempatan untuk meningkatkan karir diluar sana .
  • Dan mungkin ini yang paling penting, kecuali anda adalah seorang pegawai negeri sipil yang bekerja di Indonesia, lupakan yang namanya “comfort zone” dan “job security” ­ those are totally bullshit!


Semoga apa yang saya tulis ini bisa membuka wawasan dan menyadarkan banyak orang yang mungkin sudah terlena dengan apa yang dinamakan “comfort zone” dalam bekerja.

Mungkin analogi yang paling pas untuk menggambarkan secara konkrit dari apa yang saya tulis ini adalah dengan membayangkan anda naik sebuah mobil. Ketika anda mengendarai sebuah mobil mahal dan canggih, anda tetap harus mengendarainya dengan kewaspadaan penuh, siap untuk mengerem at au memutar setir untuk menghindari lubang di jalan at au pengendara motor yang memotong jalan anda.

Anda tentunya tidak bisa berpikiran bahwa dengan mengendarai sebuah mobil mahal, maka anda akan selalu selamat karena dilindungi dengan berbagai peralatan pelindung canggih. Ada faktor utama yang menjadi faktor penentu keselamatan anda yaitu kewaspadaan.

Hal yang sama juga berlaku dalam anda bekerja sebagai employee, bayangkan saja anda bekerja menekuni karir seperti anda mengendarai mobil: nikmati perjalanan anda, tetap waspada dan jangan pernah sampai masuk kedalam “comfort zone” - alias mengantuk, karena ketika anda masuk kedalam “comfort zone” dan sesuatu yang tidak diinginkan kemudian terjadi, biasanya anda akan merasa lebih sakit ­ karena memang anda tidak siap dalam menghadapinya.

Have a nice day at work!

Toms Riady (Milis JogloGantung)

Read more...

AYO SELAMATKAN BANGSA KITA

Tuesday, October 21, 2008

Ada langkah lain yang perlu kita lakukan untuk menyelamatkan bangsa kita :

Yang mempunyai deposito bertahanlah dengan deposito anda. Jangan ambil uang anda dari bank. Jika anda ikut ikutan mencairkan dana anda maka akan terjadi bank rush, dan krisis keuangan akan semakin parah.

Yang memiliki saham dan turunannya, jangan menjual saham dan derivasinya. Jika anda ikut ikutan menjual saham dan turunannya, maka harga saham akan semakin ambruk, dan krisis akan sungguh terjadi semakin parah.

Jangan ikut-ikutan memborong dolar. Jika anda ikut-ikutan memborong dolar, maka harga dolar akan semakin tinggi dan rupiah semakin terpuruk. Harga barang impor akan semakin mahal, dan inflasi dalam negeri akan semakin menggila.

Jangan panik. Jika anda tidak panik, maka krisis akan cepat berlalu. Perekonomian akan cepat pulih. Harga saham akan cepat rebound. Dolar akan cepat menyesuaikan diri pada kurs yang rasional.
Cadangan devisa kita cukup kuat. Jika anda panik dan ikut ikutan menarik deposito, menjual saham dan memborong dolar, maka anda ikut memberikan kontribusi pada semakin dalamnya krisis di Indonesia . Tetapi tentu ini merupakan pilihan bebas. Tidak ada yang dapat melarang anda. Hati nurani yang bicara. Pilihan yang sulit bagi yang berduit tetapi silahkan memilih.

Krisis keuangan global kian menebar ancaman menjadi krisis ekonomi global yang tidak main-main, bursa saham guncang dan nilai tukar Rupiah semakin melemah, ini semua menjadi indicator bahwa akan ada bencana baru yang siap menerkam.

Para kaum Kapitalis yang ingin meraup keuntungan dengan cara cepat dan menjadi SERAKAH akhirnya menjadi sumber dari segala krisis yang kita belum tau kapan akan berakhir.

Pertanyaannya adalah apa yang bisa kita lakukan untuk ikut membantu agar krisis ini tidak menghancurkan sendi-sendi perekonomian Bangsa ini?

Tentu kita tidak ingin ini menjadi periode 10 Tahunan (1998-2008), mimpi kelam krisis ekonomi 10 tahun lewat tentu tidak ingin kita munculkan kembali, tapi jika Anda tidak peduli maka bisa saja hal ini akan terjadi!!!!

Dan jika itu terjadi maka Bangsa ini akan semakin terpuruk, akan muncul PHK besar-besaran, sector riil yang tidak bergerak, system perbankan yang sudah tidak dipercaya lagi dan akhirnya
kita kembali ke NOL lagi.

Jika Anda masih mencintai Bangsa ini maka ada banyak hal yang bisa Anda lakukan, paling tidak
" MULAILAH DARI DIRI ANDA SENDIRI..!! ",
Contoh kecil sbb : Jika Anda seorang awam sebagaimana saya, maka yang bisa kita lakukan adalah :

Gunakanlah PRODUKSI DALAM NEGERI dalam semua aktivitas hidupmu, dengan langkah ini akan menyelamtkan Sektor Riil, usaha-usaha kecil akan berkembang, dan akhirnya kita bisa berdiri tegak dan mengatakan

"KITA BISA HIDUP DARI NEGERI KITA SENDIRI".

Langkah kecil lain jangan sok mengkonsumsi produk makanan luar negeri, jika anda senang makan Durian tidak perlu durian Bangkok Thailand cukup durian local toh tidak kalah rasanya, jika senang makan Jagung? Tidak perlulah Jagung Thailand cukup jagung local, tidak perlu makan-makan di outlet2 dengan brand luar negeri, toh ayam kampung kita tidak kalah nikmatnya, hal kecil ini kadang tidak kita sadari tapi ketahuilah EFEK nya sangat luarbiasa, anda bisa bayangkan jika semua anak bangsa ini berfikiran sama, jika anda konversikan dengan modal yang beputar maka Anda akan kaget dan heran akan IMPACT yang sangat luar biasa, yakin dan percayalah dengan cara kecil ini Krisis ini tidak akan terjadi DISINI di BUMI INDONESIA.

Gunakan angkutan Massal jika itu anda bisa lakukan, itu akan membantu untuk mengurangi konsumsi energi yang luar biasa yang sebetulnya tidak perlu, disamping mengurangi polusi, jangan lupa disamping krisis keuangan yang berpotensi menjadi krisis Ekonomi kita juga dihadapkan dengan krisis Energy..!! kenyamanan mungkin belum kita pikirkan sekarang, percayalah bahwa aroma sesaknya penumpang di Angkot dan bus-bus itu masih menimbulkan secercah harapan bahwa sector riil kita masih bergerak.

Berbelanjalah di pasar-pasar tradisional, berdayakan warung-warung kaki lima, percaya atau tidak Ekonomi Kerakyatan terbukti mampu menyelamatkan perekonomian kita.

Jika Anda seorang pelaku bisnis maka tolong jangan hanya memikirkan untuk meraup keuntungan pribadi semata-mata hanya dengan memikirkan Import barang-barang murah yang hanya akan menghancurkan produk dalam negeri, jangan lari dari tanggung jawab dengan membawa lari modal ke luar negeri, ingat menjaga, mengusahakan agar Capital Inflow akan lebih bijkasana dan akan sangat membantu Negeri ini, jangan biarkan capital outflow terjadi itu sama dengan menghancurkan perekonomian Rakyat
LET' S SAVE OUR NATION, START FROM YOUR SELF!!!!

Lakukan hal sederhana ini maka Anda akan lihat akibat penyelamatan yang luar biasa.

Dengan meneruskan pesan ini ke relasi dan sahabat Anda, berarti Anda sudah ikut mengingatkan Saudara Sebangsa Kita untuk Ikut PEDULI menyelamatkan Bangsa ini.

TERUSKAN PESAN INI KE TEMAN-TEMAN ANDA SEBANYAK-BANYAKNYA

diambil dari : Milis JogloGantung

Read more...

  © Blogger template Nightingale by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP